News Photo

"Lestari Pesisir dan Lautku” Gerakan Coastal Clean Up Tahun 2019 di Pandeglang

  • Jumat, 28 Juni 2019
Pandeglang, 28 Juni 2019. Persoalan pencemaran pesisir dan laut yang terjadi semakin meningkat hampir di seluruh wilayah Indonesia. Sampah laut telah mencemari ekosistem pesisir dan laut yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem, serta berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi dan kesehatan masyarakat.  
 
Hasil survey pemantauan sampah laut Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) Kementerian LHK di tahun 2017 dan 2018 di 18 Kabupaten/Kota, termasuk di  Pandeglang, menunjukkan rata-rata timbulan sampah laut sebesar  106,38 gram per meter persegi.  Komposisi sampah laut di Pandeglang didominasi oleh kayu (47,63%), plastik (11,38%), dan sisanya dari bahan lainnya seperti kaca dan keramik logam, busa plastik, kain, karet, kertas dan kardus.
 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, menyelenggarakan kegiatan aksi bersih pantai atau Coastal Clean Up (CCU) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015. CCU merupakan gerakan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang peduli terhadap kelestarian pesisir dan laut, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk dapat berpartisipasi dalam kampanye pengendalian pencemaran pesisir dan laut. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk peduli terhadap pelestarian lingkungan pesisir dan laut. Dari hasil aksi bersih pantai yang dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama mitra terkait di 21 lokasi, pada tahun 2017-2019 telah berhasil mengurangi sampah laut sebanyak 38,5 ton dengan peserta yang terlibat sebanyak 15.000 orang.
 
Kegiatan CCU di Pandeglang dilaksanakan di Pantai Karang Tumpeng, Pantai Panimbang dan Pantai Labuan. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang. Peserta CCU sekitar 500 orang yang berasal  instansi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. CCU di Pantai Karang Tumpeng dilakukan pada tanggal 28 Juni 2019 dan terkumpul sampah sebanyak 512 kg yang terdiri atas 93 kg sampah anorganik dan 419 kg sampah organik. CCU di Pantai Panimbang dan Pantai Labuan dilakukan pada tanggal 29 Juni 2019. Kegiatan di Pandeglang ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2019 yang diperingati tiap tanggal lima Juni. 
 
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK, Bapak M.R. Karliansyah, pada kegiatan ini menyampaikan bahwa sumber pencemaran sampah laut, sekitar 80% berasal dari kegiatan di daratan, bersumber dari kegiatan di wilayah pesisir dan dari aliran sungai yang bermuara di pesisir dan laut.  Aksi Bersih Pantai di Pandeglang ini dilaksanakan dalam rangka mengendalikan pencemaran pesisir dan laut, terutama yang bersumber dari sampah laut. 
 
Persoalan pencemaran pesisir dan laut telah menimbulkan berbagai persoalan yang kompleks dan mengancam keanekaragaman kehidupan laut dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Sampah plastik di laut, misalnya berdampak terhadap berbagai spesies organisme, termasuk terhadap ikan-ikan yang ditujukan untuk konsumsi manusia, sehingga pada akhirnya berdampak terhadap kesehatan dan kualitas hidup manusia. Dari segi estetika, pencemaran pesisir dan laut telah mengotori saluran air, sungai dan laut serta memiliki dampak visual yang dramatis, dari kumpulan sampah, tumpahan minyak dan sludge yang mengapung, serta banyak terjebak pada jalur-jalur air, batu karang, padang rumput laut dan garis pantai.
 
Sumber pencemaran pesisir dan laut tersebut tidak saja bersumber dari daratan, namun terdapat juga yang bersumber dari lautan. Sampah plastik di lautan misalnya sekitar 20% berasal dari sektor pelayaran dan perikanan. Namun, 80% berasal dari daratan. Sampah plastik di lautan yang berasal dari darat bersumber dari aliran sungai yang bermuara di laut dan kawasan pesisir, dimana wilayah pesisir Indonesia mencakup 50% areal daratan dengan tingkat populasi 70% tinggal di wilayah ini.
 
Berkaitan dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut, Pemerintah Indonesia dalam berbagai forum internasional telah menyatakan komitmen untuk mengurangi sampah plastik di laut sampai dengan 70% pada 2025. Aksi untuk mencapai komitmen tersebut akan dilakukan melalui 4 (empat) strategi yaitu: (1) peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan; (2) pengelolaan sampah plastik teresterial; (3) pengelolaan sampah plastik di pesisir dan laut; serta (4) mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, penegakan hukum, dan penelitian dan pengembangan.
 
*******