Pengendalian Kerusakan Lahan Gambut

  • Selasa, 8 Desember 2015
Kebijakan dan Program
Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut
 
Ekosistem Gambut merupakan sumber daya alam yang mampu menghasilkan aneka rupa produk pangan, papan, obat-obatan, dan lain sebagainya. Dalam bentuk jasa lingkungan, Ekosistem Gambut mampu mengatur tata air dan penyeimbang iklim (penyimpan karbon). Indonesia menyimpan cadangan karbon gambut mencapai 46 giga ton, atau sekitar 8-14% dari karbon yang terdapat dalam gambut dunia. Ekosistem Gambut di Indonesia saat ini telah banyak mengalami kerusakan sehingga akan mengganggu peran dan fungsinya dalam menunjang kehidupan.
Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengendalian kerusakan ekosistem gambut, meliputi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, mencakup inventarisasi dan pemetaan, penetapan fungsi, penyusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan, pencegahan dan pemeliharaan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan, serta pemantauan pencemaran dan kerusakan ekosistem gambut.
Untuk melaksanakan tugas tesebut, Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut telah melakukan berbagai upaya dalam perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut, melalui kegiatan:
  1. Inventarisasi dan penetapan fungsi Ekosistem Gambut
  2. Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG)
  3. Pemulihan fungsi hidrologis Ekosistem Gambut melalui pembangunan sekat kanal
  4. Program kemandirian masyarakat untuk pemulihan Ekosistem Gambut
  5. Peningkatan kinerja pemulihan Ekosistem Gambut pada areal usaha
Dari segi kebijakan atau peraturan, Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut telah mengeluarkan peraturan teknis sebagai berikut:
  1. Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut
  2. Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut;
  3. Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut;
  4. Peraturan Dirjen PPKL Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Infrastruktur Pembasahan untuk Pemulihan Ekosistem Gambut;
  5. Peraturan Dirjen PPKL Nomor  4 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kegiatan Restorasi Gambut 2018;
  6. Peraturan Dirjen PPKL Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut dan Usulan Titik Penaatan Tinggi Muka Air Tanah Manual, Titik Pemasangan Alat Pengukur Tinggi Muka Air Tanah Otomatis serta Titik Stasiun Pemantauan Curah Hujan Bagi Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
  7. Keputusan Dirjen PPKL Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penetapan Status Kerusakan Ekosistem Gambut.
Sampai dengan tahun 2017, Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut telah melakukan inventarisasi terhadap 17 KHG pada skala 1 : 50.000 dan menetapkan 5 KHG skala 1 : 50.000. Dalam pemulihan fungsi Ekosistem Gambut, telah dibangun 347 unit sekat kanal dengan luas pembasahan 5.182 hektar di lahan masyarakat. Dalam rangka peningkatan kinerja pemulihan Ekosistem Gambut pada areal usaha, telah diterbitkan penetapan dokumen rencana pemulihan bagi 125 perusahaan yang terdiri dari perkebunan kelapa sawit (80) dan kehutanan (45). Dari rencana pemulihan di areal konsesi tersebut dapat berdampak pada pembasahan lahan gambut seluas 2.437.382 hektar.
 
Gambr 1. Contoh Peta fungsi KHG 1:50.000
 


Gambar 2. Contoh Pembangunan Sekat Kanal