Pengendalian Pencemaran Udara

  • Selasa, 8 Desember 2015
KEBIJAKAN DAN PROGRAM DIREKTORAT PENGENDALIAN
 PENCEMARAN UDARA
 
Pembangunan di bidang industri dan teknologi yang terus berlangsung di Indonesia berdampak positif terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan menurunnya kesenjangan sosial. Di sisi lain pembangunan dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang berlebihan mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan dan menghasilkan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan. Salah satu indikasi menurunnya kualitas lingkungan dapat dilihat dari menurunnya angka indeks kualitas udara pada tahun 2011 sebesar 84 dan menurun dibawah angka 81 pada tahun 2012-2014.

Dalam menyikapi terjadinya dampak negatif kegiatan pembangunan, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yang bertujuan untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup yang komprehensif. Untuk mencapai tujuan tersebut Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menetapkan sasaran program, salah satunya yang menjadi tanggungjawab dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara adalah meningkatnya kualitas udara yang digambarkan melalui indeks kualitas udara dan ditargetkan meningkat menjadi 84 pada tahun 2019.

Target tahunan indeks kualitas udara telah ditetapkan di dalam Renstra Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2015-2019 sebagai berikut : tahun 2015 sebesar 81, tahun 2016 sebesar 81.5, tahun 2017 sebesar 82, tahun 2018 sebesar 83, dan tahun 2019 sebesar 84.
Dalam rangka meningkatkan kualitas udara dan mengurangi dampak negative pencemaran udara, maka Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara , melaksanakan beberapa upaya sebagai berikut :
  1. Inventarisasi  emisi pencemaran udara dan penyusunan indeks kualitas udara yang digunakan sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan, strategi dan peraturan pengendalian pencemaran udara.
  2. Penyusunan dan penetapan perumusan kebijakan dan penetapan baku mutu udara yang digunakan sebagai instrumen perencanaan dan pencegahan pencemaran.
  3. Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan dan pendampingan penerapan Green Transportation sebagai upaya pengendalian pencemaran udara sumber bergerak.
  4. Evalusi kinerja perusahaan dalam pengendalian pencemaran udara dan pembinaan industri dalam melaksanakan pengelolaaan lingkungan serta efisiensi energi sebagai upaya penurunan beban pencemaran udara dan pengendalian pencemaran udara sumber tidak bergerak.
  5. Pembangunan stasiun pemantau kualitas udara kontinyu (AQMS) pemantauan udara ambien yang digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dan akses informasi kualitas udara (ISPU) bagi masyarakat.