News Photo

Peningkatan Peran BUMDes dalam Pengelolaan Lahan Paska Pemulihan Lahan Akses Terbuka

  • Jumat, 20 Desember 2019
Yogyakarta, 20 Desember 2019. Pengelola lahan paska pemulihan adalah salah satu kunci keberhasilan pemulihan. Kemampuan pengelola dalam segi manajerial seperti pengelolaan keuangan, pemasaran dan segi teknis seperti pemeliharaan lahan agar fungsi lingkungan hidup dan peruntukannya tetap terjaga, peningkatan kondisi lingkungan, sosial dan ekonominya perlu dilakuan secara berkelanjutan dengan memperhatikan kondisi spesifik lokasi. Hingga saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah memfasilitasi pembentukan BUMDes/BUMNagari dan unit pengelola lahan paska pemulihan dibawah BUMDEs sebanyak di di 8 Kabupaten yaitu Gunung Kidul, Belitung, Dharmasraya, Bengkulu Tengah, Malang, Paser, Buton, dan Kuningan.
 
Salah satu bentuk lembaga yang didirikan untuk mengelola lahan paska pemulihan adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan serta potensi desa. Pembentukan lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola lahan pasca pemulihan. Untuk meningkatkan peran BUMDes dalam pengelolaan lahan paska pemulihan lahan akses terbuka, maka Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) KLHK menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai sarana berbagi ilmu dan pengalaman di bidang pengelolaan BUMDes, pengelolaan ekowisata desa, dan pengelolaan lahan bekas tambang berkelanjutan. Acara ini diselenggarkan di Balai Desa Gari, Gunung Kidul, DI Yogyakarta (20/12/19).
 
Hadir membuka acara Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, M.R. Karliansyah didampingi Plt. Direktur Pemulihan Lahan Akses Terbuka, Sigit Reliantoro. Beberapa narasumber hadir pada diskusi panel diantaranya adalah Asdep Pengelolaan Wisata Alam dan Buatan, Kementerian Pariwisata, Alexander Reyaan; Akademisi Universitas Gadjah Mada, Rucitarahma Ristiawan dan Hempri Suyatna; serta Ibrahim Arsyad dari PT Medco Energi Internasional Tbk. Selain itu, pada kesempatan ini juga diserahkan Surat Keputusan Lembaga BUMDES pengelolaan pemulihan lahan akses terbuka di daerah kepada perwakilan Kabupaten Buton, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Kuningan.
 
Ditjen PPKL KLHK, M.R. Karliansyah, dalam sambutannya mengungkapkan, “Sejak tahun 2015 KLHK melalui Direktorat Pemulihan Lahan Akses Terbuka telah melakukan pemulihan di 9 lokasi pemulihan bekas tambang rakyat. Di lokasi ini Desa Gari kecamatan Wonosari Kabupaten Gunung Kidul Provinsi Yogyakarta terdapat pasar ekologis argowijil yang dulunya merupakan lahan bekas tambang batu gamping yang menyisakan lubang dengan kedalaman sampai 8 meter. Berdasarkan usulan dari Desa Gari untuk dibangun pasar karena jarak pasar yang ada cukup jauh. Akhirnya dibangun pasar ekologis yang ramah lingkungan, dengan terdapat pengomposan sampah organik, serta penerangan dengan lampu solar cell. Pengelola kegiatan ini dari Bada Usaha Milik Desa (BUMDES) Gari. Pasar ini ramai dikunjungi pada Sabtu malam dan Minggu malam, dengan mayoritas pedagang makanan dan minuman. Dari kegiatan pemulihan ini tidak hanya merehabilitasi lingkungan bekas tambang tapi juga meningkatkan ekonomi masyarakat. Diharapkan keberhasilan pemulihan di Desa Gari dapat direplikasi oleh daerah-daerah lain yang ikut serta disini”.
 
Kerusakan lahan akses terbuka yang disebabkan oleh kegiatan penambangan yang tidak memperhatikan kaidah penambangan yang ramah lingkungan dapat berupa perubahan topografi seperti permukaan tanah bergelombang, adanya bekas lubang tambang dengan jumlah dan kedalaman yang bervariasi, adanya erosi dan sedimentasi serta lain sebagainya. Pada tahun 2015-2016, Direktorat Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka telah melakukan verifikasi lapangan ke menunjukkan 8.386 lokasi dengan luasan sekitar 557 ribu hektar terindikasi sebagai kegiatan pertambangan tanpa izin. Dari hasil verifikasi pada 352 lokasi diperoleh data yaitu: (1) 37% tambang pasir dan batu (sirtu), 25% tambang emas dan tambang batu gamping sebesar 3%; (2) 74% merupakan kegiatan tanpa izin dan hanya 3% yang berupa Izin Pertambangan Rakyat.; (3) 14% berada dalam kawasan hutan; dan (4) 84% kegiatannya masih aktif dan 16% lainnya berupa bekas tambang yang tidak direklamasi.
 
Kerusakan lahan tersebut apabila tidak segera ditangani maka kerusakan yang terjadi bisa semakin parah. Oleh sebab itu, Direktorat Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka sesuai tugasnya telah melakukan kegiatan pemulihan lahan akses terbuka di lahan bekas tambang di sejumlah daerah seperti Gunung Kidul, Belitung, Dharmasraya, Bengkulu Tengah, Buton, Paser, Malang, Kuningan dan Belitung Timur. Adapun tujuan kegiatan pemulihan adalah   memperbaiki kerusakan lahan dan fungsi lingkungan hidup, serta meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi di sekitar lahan pemulihan tersebut. Model pemulihan lahan yang sudah dikembangkan diantaranya adalah pasar ekologis, agroeduwisata, dan ecogreen wisata. Kegiatan pemulihan ini bukan merupakan kegiatan jangka pendek, tetapi merupakan kegiatan jangka menengah bahkan jangka panjang sampai tujuan kegiatan dapat tercapai. Agar pemulihan berlangsung dengan baik dan berkelanjutan maka dilakukan pendampingan, pembentukan dan pengembangan lembaga yang akan menjadi pengelola lahan tersebut.