News Photo

Pengelolaan Lingkungan di Kawasan Pondok Pesantren Peresmian IPAL Domestik, Biodigester, dan MCK di Pesantren Darul Hijrah Martapura

  • Sabtu, 8 Februari 2020
Martapura, 8 Februari 2020. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, meresmikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik, Biodigester dan MCK di Pesantren Darul Hijrah, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan di kawasan pondok pesantren. IPAL ini adalah bagian dari pembangunan pilot project pengolahan air limbah terutama dari limbah domestik, limbah industri kecil dan limbah peternakan di beberapa daerah di seluruh Indonesia.
 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada tahun 2019 membangun pilot project penurunan beban pencemaran air limbah domestik di Pondok Pesantren Darul Hijrah, Martapura. Pembangunan Pilot Project IPAL ini selain untuk mengolah air limbah juga dilengkapi dengan biodigester untuk menangkap gas metan yang dihasilkan yang kemudian akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar kegiatan memasak untuk keperluan sehari-hari Pondok Pesantren. Acara peresmian ini juga dihadiri oleh Bupati Banjar, K.H. Khalilurrahman, Direktur Jenderal PPKL, M.R.Karliansyah, jajaran DLH Kabupaten Banjar, serta Pimpinan Pondok Pesantren Darul Hijrah.
 
Pembangunan IPAL Domestik, Biodigester, dan MCK ini mampu mengolah air limbah sebesar 80 mper hari dan mampu menurunkan beban pencemar BOD sekitar 90% atau setara dengan 10,51 ton per tahun. Dari pengujian kualitas air limbah yang dibuang ke media lingkungan dari IPAL tersebut telah memenuhi baku mutu air limbah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
 
Berdasarkan survei awal yang dilakukan sebelum pembangunan IPAL, jumlah santri dan pengasuh di Pondok Pesantren Darul Hijrah adalah 2.000 orang. Jumlah santri tersebut berpotensi menghasilkan air limbah yang cukup besar. Besarnya volume air limbah yang dihasilkan oleh kegiatan Pondok Pesantren diperkirakan menghasilkan air limbah kurang lebih 200 m3hari. Apabila tidak ditangani dengan benar, akan menimbulkan potensi pencemaran terhadap lingkungan, terutama potensi terhadap pencemaran air, udara dan tanah.
 
Unit pemroses pada IPAL domestik yang dibangun terdiri dari bak biodigester, bak pengendap (settler), bak anaerobic baffled reactor, bak anaerobic filter. Teknologi pengelolaan air limbah tersebut memiliki efisiensi penurunan parameter pencemar sekitar 90% untuk parameter BOD, COD, dan TSS. Manfaat lain yang diperoleh dari pembangunan IPAL ini adalah ketersediaan biogas sebagai sumber energi yang dapat dimanfaatkan oleh dapur Pesantren sebesar 4.380 mbiogas per tahun atau setara 2.014 kg LPG per tahun dengan nilai ekonomi sebesar Rp. 25.185.000,- pertahun. 
 
Saat ini isu lingkungan sudah menjadi komoditas yang sangat sensitif, apalagi jika isu tersebut sudah bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Pertambahan penduduk yang semakin meningkat juga akan mempengaruhi kualitas air. Kegiatan seperti ini di masa mendatang diharapkan dapat direplikasi ditempat lain yang tidak hanya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota saja, namun lebih banyak pihak lainnya termasuk pelaku usaha dalam bentuk Community Development (ComDev) maupun Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan demikian hasil yang akan dicapai akan lebih banyak lagi, baik dari sisi penurunan beban pencemaran, penurunan gas rumah kaca, serta pola konsumsi dan hidup sehat masyarakatnya.