News Photo

Peresmian Ruang Sistem Informasi (Media Center) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

  • Rabu, 26 Februari 2020
Jakarta, 26 Februari 2020. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, didampingi Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, meresmikan penggunaan Ruang Sistem Informasi (Media Center) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
 
Ruang Sistem Informasi (Media Center) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan memiliki beberapa fungsi, salah satunya yaitu ruang pameran (display) untuk berbagai aktifitas dan capaian kinerja kegiatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Selain itu, Ruang Sistem Informasi juga memiliki fungsi untuk memantaukualitas lingkunganyang terdiri dari: (1) Sistem Pemantauan Kualitas Air Sungai secara real time (ONLIMO); (2) Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING); (3) Kualitas Udara Ambien (ISPU) dan secara real time (AQMS); (4) Sistem Pemantauan Emisi Industri Secara Otomatis, Continue dan Terintegrasi (SISPEK); (5) Sistem Pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) di lahan Gambut dari berbagai lokasi seluruh  Indonesia (SiMATAG-0.4m); (6) Sistem Informasi Lahan Akses Terbuka (SILAT); (7) Sistem Informasi Kualitas Air Laut (SIKAL); dan (8) Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).
 
Data tersebut disajikan kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup sebagai bagian dari inovasi penggunaan teknologi, keterbukaan/transparansi, dan akuntabilitas kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
Dalam sambutannya, Menteri LHK mengatakan bahwa “Media Center yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup ini, saya kira bagian penting dari konsep manajemen adatif pengelolaan lingkungan Indonesia. Media ini dapat berperan sebagai sarana monitoring dan evaluasi karena data yang diintegrasikan cukup banyak dan sebagian data sudah bersifat real time”.
 
Sebagai contoh,berdasarkan data pemantauan kualitas air, saat ini sudah terintegrasi dari 560 titik pemantaun manual dan 41 stasiun pemantauan real time. Pada tahun 2024 pemantauan manual akan digantikan dengan pemantauan real timehal ini disebabkan karena stasiun pemantauan yang dibangun sudah mencapai 822 stasiun. Kemudian, bila dilihat dari data pemantauan kualitas udara, saat ini terdapat 500 titik pemantauan manual yang tersebar diseluruh kabupaten/kota. Sedangkan pemantauan real time hanya difokuskan pada daerah yang terdampak kebakaran lahan dan hutan serta daerah perkotaan yang terpapar pencemaran asap kendaraan bermotor dan industri. Hingga kini, 26 stasiun pemantauan sudah terpasang dan ditargetkan menjadi 165 stasiun pada tahun 2024.
 
Dalam kinerja pengelolaan ekosistem gambut yang dipantau melalui SiMATAG 0.4m, saat ini telah mencapai 284 perusahaan dengan jumlah titik pemantauan sebanyak 10.690 titik.Tahun 2024 ditargetkan 500 perusahaan, sehingga minimal memiliki 18.820 titik pemantauan.
 
Dalam sistem pelaporan pengelolaan lingkungan dari industri melalui SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik dari Perusahaan). Dilaporkan hingga saat ini 7.011 perusahaan telah mendaftar dan 4.096 perusahaan aktif melaporkan pelaksanaan pengelolaan lingkungannya. Sistem ini akan dikembangkan untuk mengintegrasikan laporan pengelolaan air limbah dan emisi secara real time melalui SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Industri) serta SISPEK (Sistem Pemantauan Emisi Industri). Tahun 2024 ditargetkan304 perusahaan melaporkan data limbahnya secara real time dan 195 perusahaan melaporkan emisinya secara real time.
 
Adapun untuk mendeskripsikan pengelolaan lingkungan secara makro, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia. Melalui pendekatan DPSIR (drivers, pressures, state, impact and response) terhadap Status Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) bisa digunakan sebagai model untuk menganalisis dampak kegiatan dari masyarakat dan kebijakan-kebijakan yang mengatur aktifitas masyarakat dengan lingkungan. Semakin lengkap informasi yang dimasukkan, maka semakin akurat prediksi yang dihasilkan dan semakin cepat para pemangku kepentingan dapat memitigasi dan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan.
 
Diharapkan dengan adanya Peresmian Ruang Sistem Informasi (Media Center) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan serta Sistem Informasi Pendukung lainnya dapat menjadikan akses lebih cepat, efisien, terintegrasi, real time dan dapat dipercaya, sehingga bisa digunakan sebagai upaya pencegahan, penanggulangan, serta peringatan dini di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.