News Photo

PEMBUKAAN RAPAT KERJA TEKNIS (RAKERNIS) DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN TAHUN 2020 “Tingkatkan IKLH, Pulihkan Kualitas Lingkungan”

  • Senin, 9 Maret 2020
Mataram, 9 Maret 2020. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Tahun 2020 didampingi Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat di Hotel Aruna Senggigi Lombok. Kegiatan Rakernis mengangkat tema “Tingkatkan IKLH, Pulihkan Kualitas Lingkungan”, diselenggarakan pada tanggal 9 – 11 Maret 2020 ini dibagi menjadi beberapa tema pembahasan. Diantaranya adalah Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Kerusakan Gambut, Pemulihan Lahan Akses Terbuka, serta Pengendalian Pencemaran Pesisir dan Laut. Turut hadir pada pembukaan Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan dan Muhammad Syafruddin, Direktur Jenderal PPKL M.R. Karliansyah, serta para Pejabat Eselon II dan II lingkup KLHK.
 
Upaya tata kelola lingkungan atau environmental governance saat ini menjadi penting. Tata kelola lingkungan meliputi aturan, praktek, kebijakan, serta kelembagaan yang membentuk interaksi atau hubungan manusia dengan alam. Tata kelola lingkungan yang baik memperhatikan peran aktor yang mempengaruhi lingkungan, mulai dari NGO, private sector dan civil society serta kerjasamanya untuk mencapai efektifitas gerakan menuju keberlangsungan (sustainabilitas). Beberapa faktor kunci dalam tata kelola lingkungan meliputi: pengambilan keputusan dan langkahnya, konsepsi atas wilayah dan masyarakat dalam aspek lingkungan, penekanan pada hubungan antara manusia dan ekosistemnya. Selain itu, perlu dipahami bersama konsep keberlanjutan atau sustainability.
 
Dalam upaya melakukan perlindungan lingkungan dan pemulihannya, makaperlu dibangun pemahaman bersama tentang prinsip-prinsip dasar tentang lingkungan dan bagaimana isu lingkungan menjadi hal yang sangat strategis, termasuk tentang pencemaran dankerusakan lingkungan. Tahun 2020 akan penuh tantangan karena tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. RPJMN periode ini menjadi sangat penting karena merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025.
 
Pada tahun 2020 ini, KLHK memiliki 5 program kerja yaitu: (1) Memperkuat ekonomi nasional, investasi dan ekspor melalui langkah-langkah penataan regulasi dan dukungan iklim usaha, serta penguatan tata kelola untuk kepastian hukum; (2) Pengentasan kemiskinan melalui perhutanan sosial, TORA dan pendampingan usaha kelompok masyarakat dan kelompok tani hutan mandiri; (3) Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kehutanan melalui rehabilitasi DAS, perlindungan dan pengamanan kawasan, pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, penegakan hukum, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta restorasi lahan gambut; (4) Pembangungan infrastruktur lingkungan dalam mendukung program prioritas nasional (pengentasan kemiskinan, pengembangan ekowisata); dan (5) Penguatan Pendidikan vokasional dan penguatan program yang menyerap tenaga kerja masyarakat dalam jumlah banyak.
 
Untuk menjalankan program tersebut, maka jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Dinas Kehutanan Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota harus kompak bergerak bersama-sama. Khusus untuk program peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kehutanan fokusnya adalah pemulihan lingkungan dengan langkah-langkah mengurangi laju deforestasi dan pelaksanaan rehabilitasi lahan. Saat ini terdapat 7,34 juta hektar lahan yang perlu dipulihkan dengan kegiatan antara lain pembangunan persemaian modern di Ibu Kota Negara baru dan 4 destinasi wisata prioritas, serta 1.000 unit Kebun Bibit Rakyat untuk penyediaan bibit, dan rehabilitasi lahan seluas 57.000 hektar. Pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan ekosistem gambut dilakukan dengan penguatan kelembagaan KPH, menyelesaikan konflik tenurial di kawasan hutan, percepatan perhutanan sosial dan program TORA.
 
Sasaran pembangunan nasional menegaskan IKLH pada nilai 68,71 tahun 2020 menjadi 69,74 pada 2024. Ini ditopang oleh kualitas udara, air, air laut, tutupan lahan dan gambut. Periode 2020-2024 sebagaimana arahan Presiden menjadi periode pemulihan lingkungan yang sangat serius dan harus intens. Kegiatan RHL sebagai gerakan tanam nasional atasi bencana dan atasi deforestasi. Termasuk lahan eks kebakaran, untuk menjaga sumber air waduk, perlindungan DAS dan danau, serta penanganan eks tambang.
 
Penanganan lubang-lubang tambang yang saat ini masih berfokus pada tambang rakyat dan tambang tanpa izin telah mencapai 175,5 ha di 9 lokasi tambang pada tahun 2019 akan dipulihkan lagi, tahun 2020 seluas 77,5 ha di 5 lokasi tambang dan akan terus ditingkatkan dengan penyusunan Peraturan Presiden tentang percepatan pemulihan lahan bekas tambang. Implementasi dari peraturan presiden ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan lubang tambang yang ditinggalkan sebanyak 4.090 di Kepulauan Bangka Belitung, 540  di Kalimantan Timur dan lubang lubang tambang di daerah lain. 
 
Pemulihan ekosistem gambut di areal konsesi yang telah diselesaikan pada 280 perusahaan dengan total luas lahan yang dipulihkan 3,47 juta hektar akan terus ditambah sebanyak 300.000 ha, sementara itu pemulihan di lahan masyarakat yang telah diselesaikan 9.950 hektar akan ditambah 1.878 ha. 
 
Dari segi Tutupan Lahan provinsi yang perlu mendapat apresiasi karena upaya perbaikan tutupan lahannya lebih menonjol dibanding provinsi yang lain adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jambi, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah. Sementara itu upaya Kalimantan Selatan dalam kegiatan RHL pada tiga tahun terakhir juga cukup menonjol. Sedangkan provinsi yang laju penurunan tutupan lahannya paling tinggi adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI Yogyakarta. 
 
Pengembangan ekoriparian di daerah pedesaan diharapkan mempercepat pemulihan lingkungan di daerah alirah sungai dan mengurangi risiko bencana banjir dan longsor, sedangkan di daerah perkotaan selain meningkatkan keindahan landscape juga diperlukan untuk membangun infrastruktur hijau perkotaan yang berfungsi mengurangi pencemaran dari limbah domestik, sarana rekreasi, koridor penghubung habitat dan penyerap pencemaran udara. Pengembangan ekoriparian di 15 Daerah Aliran Sungai Strategis akan terus ditingkatkan sehingga setiap DAS paling tidak memiliki 3 ekoriparian. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengurangi pencemaran baik dari sampah, limbah cair domestik, maupun limbah cair industri akan dibentuk Patroli Sungai di masing masing DAS.  
 
Sementara itu untuk kualitas air, terdapat kecenderungan kualitas air di masing-masing provinsi selama tahun 2015 - 2019, maka Provinsi Maluku, Sumatera Barat, Aceh, DKI Jakarta dan Nusa Tenggara Timur merupakan provinsi yang laju perbaikan kualitas airnya paling tinggi. Provinsi Banten, Bengkulu, Papua, Jawa Barat dan Kepulauan Riau perlu waspada, karena laju penurunan kualitas airnya paling tinggi dibandingkan dengan provinsi yang lain. Jika didetilkan pada skala kabupaten, maka Kabupaten Bandung, Jombang, TulungAgung dan Bantul adalah kabupaten yang perlu waspada dengan laju penurunan kualitas airnyayangpaling besar untuk skala kabupaten/kota. Sedangkan Kabupaten Maluku Tengah, Dharmasraya dan Aceh Tamiang kami apresiasi karena laju perbaikan kualitas airnya paling tinggi dibandingkan dengan kabupaten lain.
 
Pada aspek kualitas udara provinsi Banten, Riau, Sulawesi Selatan dan Kepulauan Riau menunjukkan perbaikan yang lebih menonjol dibanding provinsi lain. Sementara Provinsi DI Yogyakarta, Jawa Timur, DKI Jakarta dan Kalimantan Timur perlu sangat waspada, karena laju penurunan kualitas udaranya paling tinggi dibanding provinsi yang lain.
 
Upaya peningkatan untuk pemulihan lingkungan perlu lebih integratif dan pada berbagai bagian perlu dilakukan scaling-up seperti: eko-riparian dan pemulihan pasca tambang, Unit kerja Daerah /Dinas LH sudah waktunya untuk melingkupi aspek lingkungan secara luas dan holistik dan dengan melakukan fasilitasi dinamika partisipasi masyarakat, penyempurnaan sistem kerja perlu dilakukan dalam sinergi pemerintah, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, NGO, akademisi dan dunia usaha dalam pelaksanaan dan penyempurnaan kebijakan operasional, pembinaan dan Pendampingan masyarakat dalam Pemulihan Lingkungan perlu scaling-up dan lebih intensif.
 
Melalui Rapat Kerja Teknis ini diharapkan kabupaten dan kota yang memiliki laju penurunan kualitas air dan udara serta tutupan lahan yang tinggi, serta seluruh provinsi untuk dapat merumuskan rencana aksi untuk perbaikan kualitas lingkungan masing masing. Referensi prinsip-prinsip dan program yang sudah ada serta rencana kerja agar menjadi acuan perencanaan di daerah. Kabupaten dan kota yang menunjukkan perbaikan kualitas lingkungan yang menonjol agar berbagi pengalaman tentang upaya-upaya perbaikan lingkungan yang telah berhasil dilakukannya. Dengan mempelajari best practice yang telah berhasil diimplementasikan oleh kabupaten dan kota, maka replikasi upaya perbaikan lingkungan ini akan dapat dipercepat”, ucap Siti Nurbaya.