News Photo

BIMBINGAN TEKNIS SISTEM PEMANTAUAN SECARA OTOMATIK,TERUS MENERUS & DALAM JARINGAN BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN (SPARING)

  • Rabu, 19 Februari 2020
Jakarta, 19 Februari 2020. Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan jo P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan, Dirjen PPKL melalui Direktorat Pengendalian Pencemaran Air melaksanakan Bimbingan Teknis Sistem Pemantauan Secara Otomatik, Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SPARING) pada tanggal 4 – 5 Februari 2020, dan 19 Februari 2020. 
 
Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut Sparing adalah sistem pemantauan secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan, yang dipergunakan untuk memantau, mencatat dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameter dan/atau debit pembuangan air limbah ke media air.
 
Acara ini dihadiri oleh 320 perwakilan Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPARING yang membuang air limbah ke badan air. Usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan memasang dan mengoperasikan SPARING yaitu Rayon, Pulp dan/atau Paper, Petrokimia Hulu, Oleokimia Dasar, Kelapa Sawit (tidak diberlakukan bagi industri kelapa sawit yang melakukan pengolahan air limbah dengan land aplikasi), Pengolahan Minyak Bumi, Eksplorasi dan Produksi Migas (tidak diberlakukan untuk Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas yang melakukan pengelolaan air limbah secara injeksi), Tambang Emas dan Tembaga, Tambang Batubara, Tekstil (debit ≥ 1.000 m3/hari), Tambang Nikel, Kawasan Industri.  Tujuan acara ini yaitu 
1. Memberikan pemahaman terhadap PermenLHK No. P.93/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SPARING) 
2. Memberikan pemahaman terhadap PermenLHK No. P.80/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Perubahan atas PermenLHK No. P.93/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2018
3. Pendampingan pelaku usaha untuk persiapan pemasangan dan pengoperasian SPARING  
 
Pada acara ini, point penting yang disampaikan yaitu:
1. Dasar filosofis penetapan peraturan tentang SPARING sesuai PASAL 68 UU NO. 32 TAHUN 2009, yaitu untuk memperoleh informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan LH secara benar, akurat dan terbuka, perlu dilakukan pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan. 
2. Pemberlakukan pemasangan SPARING bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yaitu 31 Agustus 2020 (Pasal 14 PermenLhk No. P.93 tahun 2018). 
3. Permen LHK P.93 tahun 2018 jo P. 80 tahun 2019 dimana kedua peraturan tersebut tetap dan masih berlaku. 
4. Perubahan P.93 tahun 2018 yang tertuang didalam peraturan P.80 tahun 2019 yaitu 
a. Pasal 1, huruf 2 Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan selanjutnya disebut SPARING adalah sistem pemantauan secara otomatik, terus menerus dan dalam jaringan, yang dipergunakan untuk memantau, mencatat dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameter dan/atau debit pembuangan air limbah ke media air.
b. Pasal 2 ayat 2, Usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan memasang dan mengoperasikan Sparing yaitu semula 14 Sektor jenis industri, menjadi 12 sektor jenis industri yaitu: Rayon, Pulp dan/atau Paper, Petrokimia Hulu, Oleokimia Dasar, Kelapa Sawit (tidak diberlakukan bagi industri kelapa sawit yang melakukan pengolahan air limbah dengan land aplikasi), Pengolahan Minyak Bumi, Eksplorasi dan Produksi Migas (tidak diberlakukan untuk Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas yang melakukan pengelolaan air limbah secara injeksi), Tambang Emas dan Tembaga, Tambang Batubara, Tekstil (debit ≥ 1.000 m3/hari), Tambang Nikel, Kawasan Industri.
c. Pasal 5 Ayat 1 huruf c P.80 tahun 2019: menggunakan spesifikasi teknis Alat Sparing dengan ketentuan rentang pengukuran; dan Akurasi Pengukuran. Sebelumnya belum spesifik menyebutkan ketentuan spesifikasi teknis Alat Sparing.
d. Lampiran 1 P.80 tahun 2019: Mekanisme Kerja Sparing.
e. Lampiran 2 P.80 tahun 2019: Perubahan parameter. 
f.  Lampiran 3 P.80 tahun 2019: Rentang pengukuran 
5. Daftar penyedia barang dan jasa peralatan alat online monitoring yang telah lulus uji konektivitas. Tujuannya untuk membantu Industri dalam melaksanakan pemasangan SPARING, namun industri diperbolehkan untuk melaksanakan uji konektivitas.
 
Terakhir, Diharapkan pelaku usaha memahami kewajiban yang ada di dalam PermenLHK P.93 tahun 2018 dan P.80 tahun 2019 serta mengetahui langkah dan hal-hal apa saja untuk persiapan pemasangan dan pengoperasian Sparing.

Download Materi Bimbingan Teknis SPARING:

PermenLHK tentang SPARING
https://ppkl.menlhk.go.id/website/filebox/885/200306144608Permen%20LHK%20tentang%20SPARING.pdf

Materi Bimtek SPARING:
http://tiny.cc/MateriBimtekSPARING