News Photo

PENDAFTARAN SISTEM PEMANTAUAN KUALITAS AIR LIMBAH SECARA TERUS MENERUS DAN DALAM JARINGAN (SPARING) BAGI PENANGGUNG JAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN

  • Senin, 24 Agustus 2020
Sehubungan dengan kewajiban pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk pemasangan dan pengoperasian SPARING yang tercantum Pasal 14 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dan Dalam Jaringan Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan, menyatakan bahwa Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memasang SPARING paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan (31 Agustus 2018).
 
Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Pengendalian Pencemaran Air akan membuka pendaftaran SPARING melalui http://sparing.ppkl.menlhk.go.id, dengan mekanisme pendaftaran yaitu
  1. Pendaftaran adalah fasilitas untuk pencatatan secara ONLINE bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan USER NAME, PASSWORD, UID (User Identification).
  2. Pendaftaran WAJIB dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (industri), tidak diperbolehkan bagi penyedia peralatan & jasa alat sensor pemantauan online.
  3. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan WAJIB melaksanakan pendaftaran dan mengisi semua form serta bukti.
  4. Pengisian form pendaftaran dan bukti yaitu: a.) Pengisian umum, b.)Pengisian dan penyampaian bukti persyaratan identifikasi sumber pencemar, dan c.) Pengisian dan penyampaian bukti persyaratan teknis
  5. Hasil jawaban dari permohonan pendaftaran SPARING melalui fitur pendaftaran paling lambat dikirim 7 hari kerja setelah dikirimkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
  6. USER NAME, PASSWORD, UID (User Identification), berupa TANDA TERIMA ELEKTRONIK akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan pada form pendaftaran melalui email sparing.menlhk@gmail.com  jika seluruh isian lengkap dan dinyatakan valid oleh Admin SPARING KLHK. 
  7. Bukti dan data dinyatakan valid melalui bukti persyaratan identifikasi sumber pencemar dan persyaratan teknis SPARING sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dan Dalam Jaringan Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019.
  8. Jika isian tidak lengkap dan terdapat bukti yang tidak valid maka Admin SPARING KLHK akan menyampaikan melalui email yang terdaftar. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan WAJIB melengkapi sesuai dengan hasil evaluasi.
 
Khusus untuk Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengalami kendala pemasangan dan pengoperasian SPARING dikarenakan Pandemi COVID-19, maka wajib memenuhi ketentuan sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor SE.5/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Pemantauan dan Pelaporan Kualitas Lingkungan Pada Masa Pandemi COVID-19.
 
Ketentuan dalam SE. 5/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2020 yaitu:
  1. Sudah melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dan Dalam Jaringan Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 dengan menyampaikan bukti pengadaan SPARING (dokumen tender)
  2. Bagi perusahaan yang sudah selesai melaksanakan pengadaan SPARING tetapi terkendala dalam pemasangan SPARING wajib menyampaikan: bukti pemenang dan jadwal pemasangan SPARING
  3. Bagi perusahaan yang sudah memasang SPARING tetapi belum mengoperasikan SPARING wajib menyampaikan bukti berupa: instalasi SPARING (foto instalasi, foto alat sensor, dokumen pemasangan), rencana masa uji coba/commissioning, rencana pengoperasian SPARING
  4. Bukti sebagaimana dimaksud dalam angka 1-3 dan peraturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setiap daerah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Up. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemarandan Kerusakan Lingkungan, JL. D.I Panjaitan Kav.24 Kebon Nanas Jakarta Timur, Gedung B lantai 4.
 
Surat dan bukti sebagaimana angka 4 dapat di unggah/upload melalui http://sparing.ppkl.menlhk.go.id fitur COVID-19. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang terkendala pandemi COVID-19 dapat mendapatkan USER NAME, PASSWORD, UID (User Identification) setelah menyelesaikan pemasangan dan pengoperasian, kemudian melaksanakan pendaftaran di fitur pendaftaran laman http://sparing.ppkl.menlhk.go.id.
 
 
Sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 PERMENLHK P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan waijb melakukan perawatan dan uji kelaikan alat SPARING secara periodik. Uji kelaikan berupa uji kinerja alat wajib dilaksanakan di laboratorium yang ditunjuk oleh KLHK cq. Pusat Standarisasi Lingkungan dan Kehutanan. Laboratorium dimaksud adalah laboratorium yang melaksanakan pengujian kinerja alat pemantauan online air sesuai prosedur dalam petunjuk teknis Uji Kinerja Alat Pemantauan Online untuk Air mengacu kepada SNI ISO 15839:2003. Hasil uji kinerja disampaikan paling lambat 6 bulan setelah KLHK menunjuk laboratorium yg melaksanakan Uji Kinerja.
 
 
 
Kontak person:
Tim SPARING
Direktorat Pengendalian Pencemaran air
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
JL.D.I Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas Jakarta Timur
Gedung B lantai 5
Email: sparing.menlhk@gmail.com