News Photo

Upaya Penurunan Beban Pencemaran dan Tingkat Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut

  • Rabu, 16 Desember 2015
Surabaya, 25 November 2015–Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tingkat Nasional Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut bersama institusi lingkungan hidup daerah(Badan Lingkungan Hidup dan Bapedal)yang memiliki wilayah pesisir dan lautpada 25 – 26 November 2015 di Hotel Luminor Surabaya. Acara Rakernis ini dibuka oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Drs. H. Syaifullah Yusuf dan dihadiri Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut (PPKPL), Drs. Heru Waluyo, M.Com, Dr. Sonny Keraf (Menteri Lingkungan Hidup 1999-2001), perwakilan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Pakar Lingkungan Pesisir dan Laut, Dr. Ario Damar (PKSPL-IPB) dan Dr. Rudhi Pribadi (UNDIP).
 
Tujuan diselenggarakannya Rakernis PPKPL adalah koordinasi kegiatan dan program yang dijalankan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, serta Kabupaten/Kotadalam upaya menurunkan beban pencemaran dan tingkat kerusakan wilayah pesisir dan laut di Indonesiasebesar 20% dari basis data 2015. Selain itu, Rakernis ini dilaksanakan untuk berbagi informasi dan mencari solusi bersama terhadap kondisi yang terjadi dengan memperhatikan isu dan opermaslaha aktual, upaya yang telah dikakukan, gap yang tejadi serta stragegi yang harus dikembangkan.
 
Pembangunan di wilayah pesisir dan laut yang sedemikian cepat pada sebagian besar kawasan perkotaan pesisir di Indonesia tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan telah menyebabkan terjadinya kerusakan biofisik pada ekosistem mangrove, terumbu karang, padang lamun, maupun kawasan sempadan pantai sehingga terjadi penurunan pasokan sumberdaya alam wilayah pesisir dan laut Indonesia. Hal ini diakibatkan oleh praktek pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terencana, tidak bertanggung jawab dan tidak ramah lingkungan sehingga mengakibatkan kerusakan maupun pencemaran perairan pesisir dan laut. Secara umum rusaknya ekosistem mangrove, lamun dan terumbu karang disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti penangkapan ikan secara ilegal, pemanfaatan karang sebagai bahan bangunan, reklamasi pantai, buangan limbah industri dan minyak limbah rumah tangga atau sampah organik.
 
Untuk menurunkan laju kerusakan ekosistem pesisir dan laut yang sangat diperlukan bagi pembangunan berkelanjutan wilayah pesisir sangat penting, maka program pemulihan dan peningkatan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut perlu dilakukan secara berkesinambungan sebagai upaya dalam menahan laju perusakan serta memulihkan ekosistem baik hayati dan non hayati pesisir dan laut yang telah rusak.Salah satu sasaran kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut yang tercantum dalam Rencana Pembangaunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) adalah terpulihkannya fungsi ekosistem pada 85 kawasan pesisir laut prioritas. Pada tahun 2016 akan dilakukan pemulihan fungsi ekosistem padang lamun, terumbu karang dan vegetasi pantai seperti mangrove di 20 lokasi Kab/Kota.
 
Dalam sambutannya, Direktur PPKPL, Heru Waluyo mengatakan, “...”.
 
Melalui rakernis ini akan dibahas permasalahan dan solusi yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam pemulihan fungsi ekosistem pesisir dan laut. Hal ini sejalan dengan indikator program dan kegiatan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan pesisir dan laut yaitu: (1) meningkatnya kualitas air diperairan pantai pada 3 kawasan pesisir (National Capital Integrated Coastal Development/ NCICD, Semarang, dan Bali) setiap tahun; (2) meningkatnya jumlah kawasan yang terpulihkan fungsi ekosistemnya pada 85 kawasan pesisir prioritas yaitu pada pantai, lamun, seagrass, terumbu karang; serta (3) membentuk pilot project IPAL perkampungan nelayan sebanyak 50 unit.
 
 
 
Informasi lebih lanjut hubungi:

Drs. Heru Waluyo, M.Com. Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK. Email: humas.ppkl@gmail.com