News Photo

BIMBINGAN TEKNIS PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH SEKTOR INDUSTRI BERBASIS DTBP (DAYA TAMPUNG BEBAN PENCEMARAN)

  • Rabu, 23 Sepember 2020
Jakarta, 23 September 2020. Dalam rangka meningkatkan  kinerja pemerintah daerah dalam upaya pengendalian pencemaran air, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) KLHK melaksanakan Bimbingan Teknis bagi pemerintah kabupaten/kota. Acara ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari yaitu 22 – 23 September 2020 secara daring. Bimtek kali ini mengangkat tema Perizinan Pembuangan Air Limbah Sektor Industri Berbasis DTBP (Daya Tampung Beban Pencemaran).
 
Peserta Bimtek berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Barat dan Riau. Kegiatan ini bermaksud untuk menekankan kewenangan perizinan yang telah diserahkan dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten/Kota dalam koridor otonomi daerah. Fungsi yang melekat meliputi kewenangan dalam membina, mengevaluasi, mengawasi, dan penegakan sanksi bagi yang melanggar.
 
Tujuan dari Bimtek ini adalah (a) sebagai sarana berbagi informasi, pengalaman, dan pemikiran terkait proses penerbitan izin pembuangan air limbah ke badan air dengan basis DTBP; (b) membedah masalah dan kendala proses penerbitan izin; (c) Mempercepat penerapan DTBP sebagai dasar dalam proses penerbitan izin pembuangan air limbah ke badan air; (c) meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia khususnya bagi pemerintah kabupaten/kota dalam merancang dan melaksanakan program, kegiatan, serta upaya pengendalian pencemaran air baik dari sumber pencemarnya dan di badan air.
 
Materi yang disampaikan yaitu perizinan pembuangan air limbah ke badan air sektor industri berbasis DTBP, penerapan Permenlhk Nomor P. 68 Tahun 2016, dan praktik perhitungan baku mutu air limbah domestik, tata cara penyusunan perizinan pembuangan air limbah ke badan air.
 
Dalam kesempatan diskusi ini, Direktur Pengendalian Pencemaran Air, Luckmi Purwandari menyampaikan, “Diharapkan Pemerintah Kabupaten dan Kota dapat segera meningkatkan kinerjanya khususnya dalam penerbitan izin pembuangan air limbah ke badan air. Peningkatan kinerja tersebut meliputi kecepatan pemrosesan tanpa mengorbankan syarat-syarat dan peraturan yang berlaku, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha/kegiatan dalam pengelolaan air limbah, serta tegas dalam menerapkan sanksi bila terdapat pelanggaran”.
 
Selain itu, peran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kab/Kota juga diminta lebih responsif terhadap kasus dan pengaduan dugaan pencemaran air, serta berupaya kuat menekan timbulnya kasus dengan cara mencegah sejak dini timbulnya pencemaran. Diharapkan ke depan akan lebih banyak lagi industri yang memperoleh peringkat Biru dalam PROPER atau taat peraturan dalam aspek ketaatan terhadap izin pembuangan air limbah. Juga terjadinya perbaikan kualitas air sungai atau badan air karena pembuangan air limbah telah memperhatikan DTBP.
 
  
Materi Bimtek dapat diunduh melalui tautan:
http://bit.ly/bimtekperizinanriau230920