News Photo

WEBINAR MENGEMBANGKAN KARIR MELALUI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN (PEDAL) “MEWUJUDKAN CITA-CITA MISKIN STRUKTUR, KAYA FUNGSI DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN”

  • Senin, 2 November 2020
Jakarta, 2 November 2020. Saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk beradaptasi kompetensi. Pengembangan karir ASN khususnya Pegawai Negeri Sipil dilakukan melalui dua jalur yaitu melalui jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu. Pemerintah saat ini gencar melakukan perampingan struktur organisasi. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan birokrasi dengan mengembangkan jabatan fungsional sesuai dengan keahlian. Melihat hal tersebut, kesempatan pengembangan karir PNS melalui jabatan struktural menjadi sangat kecil, sedangkan kesempatan pengembangan karir melalui jabatan fungsional tertentu semakin terbuka lebar. 
 
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pemangku kebijakan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi pembina bagi beberapa jabatan fungsional untuk ASN, salah satunya adalah PEDAL. Jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) adalah salah satu jenjang karir ASN bidang lingkungan hidup yang bertugas melakukan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, serta pemulihan kualitas lingkungan.
 
Jabatan fungsional PEDAL sendiri sudah ada sejak 2002, namun di tahun 2019 terdapat pengaturan dan ketentuan baru melalui Peraturan Menteri PAN RB Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
 
Direktorat Jenderal PPKL sebagai pembina memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan mengenai penerapan jabatan fungsional PEDAL kepada berbagai instansi/unit kerja   jabatan fungsional PEDAL baik di pusat maupun di daerah, serta rencana formasi pegawai, mekanisme pengangkatan dan pembinaan, serta besaran tunjangan jabatan untuk jabatan fungsional PEDAL.
 
Sebagai wujud pembinaan, Ditjen PPKL menyelenggarakan Web Seminar (Webinar) dengan tema “Mengembangkan Karir melalui Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL)” melalui Zoom Cloud Meeting dan live streaming kanal Youtube Ditjen PPKL (2/11/20). Tujuan dilakukannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang jabatan fungsional PEDAL dalam hal formasi, pengangkatan dan teknis pelaksanaan serta kesejahteraan/tunjangan sekaligus dalam rangka meningkatkan jumlah pejabat fungsional PEDAL di daerah.
 
Peserta webinar sangat antusias mengikuti sosialisasi ini. Hal ini nampak dari jumlah peserta yang hadir baik dari ASN maupun masyarakat umum yaitu 784 orang mengikuti melalui Zoom Cloud Meeting dan 137 orang menonton melalui Youtube. Para narasumber webinar ini berasal dari tokoh bidang lingkungan dan reformasi birokrasi yaitu Ir. Sarwono Kusumaatmaja; Direktur Jenderal PPKL, M.R. Karliansyah; Sekretaris Direktorat Jenderal PPKL, Sigit Reliantoro; Direktur Jabatan ASN BKN, Aidu Tauhid; Direktorat Jenderal Anggaran Kemkeu, Satya susanto dan Sukrasno; serta Analis Kebijakan Ahli Pertama Menpan RB, Moh. Firdaus Wahyu Rohman.
 
Direktur Jenderal PPKL, M.R. Karliansyah menegaskan bahwa jabatan fungsional memiliki jenjang karir yang jelas. Penilaian dilakukan berdasarkan hasil dan kinerja. “Jabatan Fungsional Pedal harus mampu menerapkan semangat kompetisi dalam menghasilkan output yang produktif dengan penilaian yang profesional. Peran PEDAL ini dapat meningkatkan level strategis pemerintah di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan”, ucap Karliansyah saat memberikan arahan sekaligus membuka webinar. Ke depan, Karliansyah berharap akan dibentuk asosiasi atau perkumpulan Pengendali Dampak Lingkungan untuk memfasilitasi ruang diskusi dan pengembangan sesama fungsional PEDAL.
 
Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup Tahun 1993-1998 yang juga pakar reformasi birokrasi, Ir. Sarwono Kusumaatmaja menyampaikan pentingnya ASN beralih ke jabatan fungsional. “Jabatan fungsional sejalan dengan konsep “pemiskinan struktur dan pengkayaan fungsi”. Artinya, dengan struktur birokrasi yang sederhana dapat menaikan level strategis kelembagaan dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan”. Menurutnya, birokrasi struktural menumbuhkan kewenangan juga birokrasi yang gemuk. Resiko yang dapat terjadi adalah konflik kewenangan, ego sektoral, dan korupsi. Untuk itu, sudah tepat untuk merampingkan birokrasi yang kaya fungsi.
 
Saat ini pengguna jabatan fungsional PEDAL bukan hanya oleh KLHK saja, tetapi juga digunakan oleh instansi pusat lainnya seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR dan BPPT serta Dinas Lingkungan Hidup Daerah sebagai pengembangan karir PNS di lingkup kerjanya. Sampai saat ini tercatat sebanyak 300 orang fungsional di seluruh Indonesia. Setelah webinar ini diharapkan akan menambah ketertarikan ASN untuk bergabung.
 
Sekretaris Ditjen PPKL, Sigit Reliantoro mengungkapkan bahwa jabatan fungsional mendukung terbentuknya PNS yang profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sehingga keinginan Pemerintah dalam mencapai visi ke depan untuk membentuk karakter PNS lebih profesional akan dapat terwujud. “Tugas PEDAL sangat mulia yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan”. Sigit juga mengatakan bahwa jabatan fungsional ini akan berhasil jika melakukannya dengan sukarela dan menikmati prosesnya.
 
Dengan demikian, Jabatan Fungsional PEDAL selain bertugas menjadi garda depan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, juga mewujudkan pengabdian yang berbasis profesionalisme, kompetensi, inovasi, dan mandiri.
 
 
Tautan materi Webinar:
http://bit.ly/MATERIPEDAL