News Photo

Anugerah PROPER Tahun 2020 “Masa Pandemi, Masa Untuk Peduli dan Berbagi"

  • Senin, 14 Desember 2020
Jakarta, 14 Desember 2020. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyerahkan Anugerah PROPER Tahun 2020 kepada 32 perusahaan peringkat PROPER EMAS hari ini di Auditorium Manggala Wanabakti. Penyelenggaraan Anugerah PROPER Tahun 2020 kali ini berbeda dari biasanya dikarenakan situasi pandemi COVID-19. Acara yang biasanya dilakukan di Istana Wakil Presiden RI, kini dilaksanakan secara daring dengan siaran langsung di Zoom Cloud Meeting, serta media sosial KLHK dan Ditjen PPKL Youtube dan Instagram. Acara anugerah ini dihadiri Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, Pimpinan Komisi IV DPR RI, Sekretaris Jenderal KLHK, para Eselon I KLHK, Anggota Dewan Pertimbangan PROPER, serta Wakil Presiden RI, Bapak Ma’ruf Amin secara daring. Selain menyerahkan penghargaan secara langsung terhadap 32 perusahaan peraih peringkat EMAS, disaat yang sama juga diumumkan penghargaan peringkat HIJAU untuk 125 perusahaan.
 
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan PROPER bertujuan untuk mendorong ketaatan industri terhadap peraturan perundangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Peringkat PROPER terbagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu ketaatan (BIRU, MERAH, HITAM), dan beyond compliance (EMAS dan HIJAU). Peringkat tertinggi adalah EMAS dan peringkat terburuk adalah HITAM. Aspek penilaian ketaatan yang dievaluasi dalam penghargaan PROPER meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan pengendalian kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan.
 
Penilaian PROPER periode 2019 – 2020 diikuti sebanyak 2.038 perusahaan. Berdasarkan evaluasi Tim Teknis dan pertimbangan Dewan Pertimbangan PROPER, ditetapkan peraih peringkat EMAS sebanyak 32 perusahaan, HIJAU 125 perusahaan, BIRU 1.629 perusahaan, MERAH 233 perusahaan, HITAM 2 perusahaan, dan 16 perusahaan tidak masuk peringkat karena tidak beroperasi, 1 perusahaan sedang dalam penegakan hukum. Peserta PROPER tahun ini terdiri dari 972 agroindustri, 584 Manufaktur Prasarana Jasa, dan 482 Pertambangan Energi Migas.
 
Perusahaan peraih peringkat EMAS Tahun 2020 yaitu: (1) PT. Pertamina EP Asset 1 - Field Rantau; (2) PT. Tirta Investama Mambal; (3) PT. Indonesia Power Unit Pembangkitan Bali, Unit Pesanggaran; (4) PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional IV Fuel Terminal Rewulu; (5) PT. Polytama Propindo; (6) PT. Bio Farma (Persero); (7) PT. Pertamina EP Asset 3 - Tambun Field; (8) PT. Pertamina EP Asset 3 - Subang Field; (9) PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit VI Kilang Balongan; (10) PT. Indonesia Power Unit Pembangkitan dan Jasa Pembangkitan Kamojang Unit PLTP Darajat; (11) PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang; (12) Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd.; (13) Star Energy Geothermal Salak, Ltd.; (14) PT. Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul; (15) PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional IV Fuel Terminal Boyolali; (16) PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional IV Fuel Terminal Maos; (17) PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit IV Kilang Cilacap; (18) PT. PLN (Persero) Pembangkitan Tanjung Jati B Jepara; (19) PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO); (20) PT. Pertamina Gas Area Jawa Bagian Timur; (21) PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional V Fuel Terminal Tanjung Wangi; (22) PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik; (23) PT. Adaro Indonesia; (24) PT. Badak NGL; (25) PT. Pupuk Kalimantan Timur; (26) PT. Kideco Jaya Agung; (27) PT. Kaltim Prima Coal; (28) PT. Sahabat Mewah dan Makmur; (29) PT. Bukit Asam, Tbk. Unit Pelabuhan Tarahan; (30) PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit II Kilang Sei Pakning; (31) JOB Pertamina - Medco E&P Tomori; dan (32) PT. Pertamina Hulu Energi Jambi Merang. Perusahaan yang masuk peringkat HITAM yaitu PT. Indonesia Riau Sri Avantika (tambang batubara) dan PT Kusuma Mulia Unit Karanganyar (tekstil).
 
Penilaian ketaatan dilakukan dengan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di 33 Provinsi. Penilaian peringkat HIJAU dan EMAS dilakukan oleh Dewan Pertimbangan PROPER yang terdiri dari akademisi, ahli dan tokoh masyarakat yang independen. Hasil evaluasi menunjukkan meskipun dalam masa pandemik, kinerja perusahaan tidak mengecewakan. Tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 88%, lebih baik dari tahun 2019 sebesar 85%.
 
Pada tahun 2020, karena adanya pandemi COVID-19, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui PROPER menambahkan kriteria sensitifitas dan kepedulian perusahaan terhadap kebencanaan. “Dunia usaha  diharapkan mengingintegrasikan analisa resiko terhadap bencana, kerentanan sosial dan lingkungan  untuk menyusun strategi keberlanjutan bisnisnya. Dunia usaha juga didorong untuk meningkatkan kemitraan yang melibatkan instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi dan lembaga internasional dalam upaya bersama untuk menangani bencana”, ungkap Siti Nurbaya dalam sambutan.
 
Selain itu, perusahaan didorong meningkatkan program pemberdayaan masyarakat yang telah dibinanya dan mengembangkan binaan baru di daerah yang terkena bencana untuk membantu pemulihan kehidupan masyarakat. “Program tersebut diharapkan merupakan program yang bersifat jangka panjang seperti pembangunan kembali prasarana dan sarana serta pelayanan publik, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat dan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana”, ucap Siti Nurbaya.
 
Hasil evaluasi menunjukkan potensi dunia usaha Indonesia untuk membangun kembali tata kehidupan “new normal” sangat besar. Sebanyak 172 perusahaan melaporkan keterlibatannya dalam penanganan bencana, dengan total anggaran mencapai Rp 346,1 milyar. Masyarakat penerima manfaat secara langsung sumbangsih dunia usaha ini mencapai 2.279.398 jiwa. Kreatifitas dan inovasi perusahaan ternyata juga tidak terhalang oleh pandemi. Pada tahun ini tercatat 806 inovasi yang dihasilkan oleh perusahaan meningkat 2% dari tahun sebelumnya. Hasil inovasi ini mampu menghemat anggaran sebesar 107,13 trilyun.
 
Namun memang harus diakui bahwa pandemi sangat berpengaruh terhadap aktifitas ekonomi dan produksi. Hal ini terlihat dari upaya efisiensi energi mengalami penurunan 35 dari 663.903.297 GJ pada tahun 2019 menjadi 430.244.918 GJ pada tahun 2020. Upaya pengurangan, pemanfaatan kembali dan daur ulang Limbah B3 dan non B3 juga mengalami penurunan berturut-turut 7,62% dan 49,33% dari 17.756.918 ton menjadi 16.403.947 ton dan 9.925.613 ton menjadi 5.029.181. Dana program pemberdayaan masyarakat yang bergulir di masyarakat juga mengalami penurunan dari 22,88 triliun menjadi  Rp 6,21 triliun. 
 
Wakil Presiden RI, Bapak Ma’ruf Amin, yang memberikan arahan secara daring menyampaikan, “Penetapan kriteria baru tanggap darurat terhadap kebencanaan pada tahun 2020 ini layak untuk menjadi contoh. Prinsip untuk membangun kepedulian untuk berbagi menjadi penting terutama di masa pandemi. Untuk itu, Saya menyampaikan apresiasi kepada Saudara-Saudara pengusaha yang masih menjalankan kegiatan bisnis dan disaat yang bersamaan juga melaksanakan pemberdayaan masyarakat meskipun dalam situasi yang menantang di masa pandemi ini”.
 
Sejalan dengan era pemanfaatan teknologi dan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas data, maka sejak tahun 2016 dengan diterbitkannya Permen LH No. 67/2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup (SIMPEL),  kami mendorong perusahaan untuk mulai melaporkan data pemantauan kualitas lingkungan melalui SIMPEL. Pada tahun 2020 ini pemanfaatan teknologi informasi dalam melakukan pelaporan dan evaluasi PROPER sangat dirasakan sekali manfaatnya terutama di tengah kondisi pandemi ini. Saat ini tercatat 9.806 perusahaan telah memiliki akun SIMPEL dengan jumlah akun aktif sebanyak 7.896. Melalui pelaporan SIMPEL 2038 perusahaan dapat menghemat biaya mencapai Rp. 101.950.000.000 dari biaya cetak dan antar dokumen per tahun.
 
“PROPER terus melakukan inovasi, tahun ini PROPER mulai memperkenalkan konsep Life Cycle Asessment (LCA) yaitu penilaian daur hidup sebuah produk mulai dari pemilihan bahan baku sampai produk berada di tangan konsumen atau pembuangan akhir. Selain itu, PROPER sudah mulai memperkenalkan konsep inovasi sosial yaitu kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat menyelesaikan permasalah/kebutuhan soasial yang lebih efektif dibandingkan solusi yang ada saat ini dan mendorong perbaikan kapabilitas dan hubungan social, serta pemanfaatan aset dan sumberdaya yang lebih baik”, ungkap Direktur Jenderal PPKL, M.R. Karliansyah saat memberikan laporan penyelenggaraan PROPER.
 
LCA bertujuan untuk mengkaji dampak daur hidup suatu produk yang akan memberikan informasi yang detail akan konsumsi material dan energi selama masa produksi, jenis dan jumlah limbah maupun emisi yang dihasilkan, serta posisi input dan output material selama masa produksi maupun masa daur hidup produk tersebut. Hal tersebut bermanfaat bagi perusahaan untuk mengukur secara tepat upaya pengelolaan lingkungan melalui dampak lingkungan yang terbesar. Kriteria LCA dan inovasi sosial tersebut akan dimasukan ke dalam penilaian PROPER Tahun 2021.