News Photo

Koordinasi Strategi Percepatan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah

  • Kamis, 29 April 2021
Palangka Raya, 29 April 2021. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK melalui Direkrorat Pengendalian Kerusakan Gambut, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan Koordinasi Penyusunan Strategi Percepatan Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh OPD yang terkait dengan penyelenggaraan urusan bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
 
Pertemuan koordinasi tersebut dilaksanakan secara luring (offline) dan daring (online) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya dan dihadiri seluruh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan se Provinsi Kalimantan Tengah serta perwakilan dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EG).
 
Direktur Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, Ir. SPM Budisusanti MSc., menyampaikan bahwa pertemuan ini dimaksudkan untuk mendorong segera disusunnya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mandat kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota. RPPEG Nasional telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.246/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/ 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional.
 
RPPEG Provinsi Kalimantan Tengah telah disusun dan ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/684/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang RPPEG Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020-2050. SPM Budisusanti menambahkan bahwa Penetapan RPPEG Nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menyusun RPPEG di daerah masing-masing.
 
RPPEG adalah sebuah dokumen perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Ekosistem Gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Arahan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang mencakup pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan mitigasi & adaptasi perubahan iklim yang tertuang di dalam dokumen RPPEG menjadi dasar arahan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus segera diselesaikan setelah Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. Percepatan penyusunan RPPEG di Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah ini sejalan dengan Surat Edaran MENLHK Nomor SE.4/Menlhk/Setjen/KUM.1/4/2021 tentang Penetapan RPJMD berwawasan lingkungan yang memuat arahan Menteri KLHK kepada Kepala Daerah untuk mempercepat penyusunan RPPEG.
 
RPPEG sangat terkait dengan sektor-sektor lain seperti tata ruang, kehutanan, perkebunan, pertanian, dan lain-lain. Oleh karena itu, RPPEG harus sinkron dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan lainnya baik dari aspek pengelolaan ruang, arah kebijakan dan strategi, serta keterpaduan program dan kegiatan. Selain keterkaitan antar sektor pembangunan, RPPEG juga semestinya memperhatikan tingkatan administrasi pemerintahan. Hal ini karena adanya hirarki rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut mulai dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
 
Pada pertemuan ini juga disampaikan pengalaman penyusunan RPPEG Provinsi oleh Merty Ilona SPMP, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), DLH Provinsi Kalimantan Tengah, dan RPPEG Kabupaten Kotawaringan Barat oleh Dinas LH, serta Dr. Baba Barus, Pakar bidang gambut, IPB. Dengan demikian maksud pertemuan ini dapat dicapai yaitu peningkatan pemahaman dan kesiapan Pemerintah Daerah dalam mempercepat menyusun dokumen RPPEG. Kesamaan pemahaman dan kesiapan Pemerintah Daerah utamanya terkait dengan kesamaan pemahaman teknis perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut serta kesiapan data dan informasi yang tersedia untuk menetapkan arahan kebijakan tematik dalam dokumen RPPEG.
 
SPM Budisusanti menyampaikan bahwa data dan informasi yang dihasilkan dari kegiatan Pemulihan Ekosistem Gambut dalam rangka Food Estate dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 relatif sangat banyak dan up to date. Sebagai contoh hasil inventarisasi karakteristik ekosistem gambut pada 34 KH  untuk dapat digunakan segera dalam penyusunan RPPEG di masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan demikian, tim Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut Ditjen PPKL KLHK siap membantu jika diperlukan dukungan konfirmasi data/informasi dan konsultasi untuk percepatan penyusunan RPPEG ini.