News Photo

Uji Emisi Kendaraan Sebagai Bentuk Kontribusi Masyarakat Terhadap Pengendalian Pencemaran Udara

  • Jumat, 28 Mei 2021
Jakarta, 28 Mei 2021. Pencemaran udara adalah salah satu permasalahan yang umum dihadapi di wilayah perkotaan. UNEP menyatakan bahwa sebanyak 6,5 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat paparan kualitas udara yang buruk. Selain itu, 70% kematian akibat pencemaran udara tersebut terjadi di Asia Pasifik termasuk di Indonesia. Sektor transportasi adalah sumber pencemaran yang utama di wilayah perkotaan. Emisi kendaraan bermotor berkontribusi sebesar 70% terhadap pencemaran Nitrogen Oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat (PM) di wilayah perkotaan.
 
Menyikapi permasalahan terkait polusi udara khususnya di perkotaan Indonesia dan rencana ke depan terhadap program pengendalian emisi kendaraan bermotor, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan melalui Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara melakukan pelatihan dan pengenalan uji emisi kepada pegawai lingkup Ditjen PPKL khususnya fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal). Kegiatan ini sejalan dengan pemberlakuan kebijakan penaatan emisi kendaraan bermotor terhadap baku mutu emisi sesuai PermenLH Nomor 5 Tahun 2006 di lingkup kerja yang berkaitan dengan kegiatan Eco Office di lingkup Ditjen PPKL.
 
Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu 27-28 Mei 2021 di area parkir kantor KLHK Kebon Nanas. Pembinaan sekaligus pelatihan ini diikuti oleh 9 orang Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal) yang terdiri dari 4 perempuan dan 5 laki-laki. Pelatihan uji emisi ini bertujuan sebagai peningkatan kapasitas dan keterampilan, serta mengetahui tingkat penaatan emisi kendaraan bermotor baik dinas maupun pribadi pegawai KLHK.
 
Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya. Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri. Uji Emisi adalah keharusan untuk setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Pelaksanaan uji emisi dilakukan mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas. Baku Mutu Emisi Kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri LH Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus. Sebagai contoh, di Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan wajib uji emisi di wilayah Jakarta sesuai dengan Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
 
Selama dua hari digelar, total terdapat 70 kendaraan yang melakukan uji emisi yang terdiri dari 54 kendaraan berbahan bakar bensin (gasoline) dan 16 berbahan bakar solar (diesel). Dari hasil uji emisi didapatkan tingkat penaatan terhadap baku mutu emisi kendaraan berbahan bakar bensin sebesar 98.11% (52 dari 54 kendaraan). Sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar solar, tingkat penataan terhadap baku mutu emisi sebesar 43.75% (7 dari 16 kendaraan).
 
Uji Emisi memberikan informasi sebenarnya tentang kondisi kendaraan dan efektivitas pembakaran bahan bakar dalam mesin kendaraan. Kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan emisi menujukan kendaraan dalam kondisi prima dan laik jalan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa uji emisi kendaraan adalah bentuk kontribusi masyarakat terhadap pengendalian pencemaran udara. Lulus uji emisi sama dengan mengurangi beban pencemaran udara dari sisa gas buang kendaraan bermotor. Agar kendaraan prima dan laik jalan, mulai dari sekarang lakukan perawatan kendaraan secara berkala dan pakai bahan bakar yang sesuai spesifikasi kendaraan, oktan tinggi dan sulfur rendah.